Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) adalah perangkat kelengkapan organisasi PGRI yang dibentuk untuk menjalankan tugas dalam memberikan saran, pendapat, pertimbangan, penilaian, penegakkan, dan pelanggaran disiplin organisasi dan etika profesi guru.
Kode Etik Guru adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru – guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:
Pasal 42:
Organisai profesi guru mempunyai kewenangan:
a. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b. Memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. Memberikan perlindungan profesi guru;
d. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan
e. Memajukan pendidikan nasional.
0 Komentar
Apa pendapat Anda?