Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) merupakan anak lembaga dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mempunyai tugas antara lain: memberikan konsultasi hukum baik ligitasi maupun non-ligitasi bagi anggota dan memberikan penyuluhan hukum. 

LKBH PGRI Purworejo

Pada dasarnya LKBH PGRI memberikan bantuan hukum kepada anggota karena tugas profesinya.

Tetapi juga memberikan bantuan hukum kepada anggota baik profesi maupun non-profesi, dengan mengajukan permohonan bantuan hukum kepada ketua LKBH PGRI melalui ketua PGRI kabupaten. 

Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma kecuali kasus non profesi biaya di luar pengacara dan transpot ditanggung oleh pelapor, sedangkan konsultasi hukum dilakukan secara cuma-cuma dengan cara datang ke kantor LKBH PGRI, melalui telefon dan surat. LKBH PGRI juga dapat memberikan penyuluhan hukum secara cuma-cuma.

Pengurus Kabupaten PGRI Purworejo XXII

Posting Komentar

0 Komentar